Hadroh adalah sebuah seni pertunjukan tradisional dalam budaya Islam yang melibatkan musik, nyanyian, tari, dan gerakan-gerakan tubuh yang memiliki makna spiritual dan religius. Biasanya, pertunjukan Hadroh sering diadakan dalam rangkaian acara keagamaan atau perayaan agama.
Hadroh adalah bentuk pujian yang memiliki nilai penting dalam tradisi Islam. Selain sebagai wujud rasa syukur dan penghormatan kepada Nabi Muhammad, Hadroh juga berperan sebagai media untuk menjalin silaturrahim dan mempererat kebersamaan di kalangan umat Islam.
Hadroh adalah bentuk seni yang menggabungkan elemen-elemen budaya dan agama ke dalam satu kesatuan yang harmonis. Ragam seni Hadroh memiliki ciri khas yang berbeda-beda di berbagai negara dan daerah, di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam.
Hadroh sering kali dimulai atau diiringi oleh doa dan zikir, yang menciptakan suasana spiritual dalam pertunjukan tersebut. Seni ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan mewariskan budaya serta tradisi Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pengertian Hadroh Adalah
Hadroh (حضرة) adalah sebuah praktik kolektif yang dilakukan dalam konteks tarekat atau kelompok Sufi. Praktik ini umumnya dilakukan pada malam hari, terutama setelah shalat malam, meskipun ada yang melaksanakannya pada hari-hari penting dalam kalender Islam. Secara terminologis, Hadroh dianggap sebagai salah satu bentuk seni dalam Islam, yang diiringi oleh alat musik perkusi yang dikenal sebagai rebana, sambil mengucapkan syair-syair pujian kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini merupakan wujud penghormatan kepada Rasulullah, sekaligus ekspresi cinta dan kasih sayang umat Muslim terhadap beliau.
Secara historis, Hadroh atau yang sekarang lebih dikenal sebagai musik terbangan atau rebana, telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Hal ini terbukti dari penyambutan yang diberikan oleh kelompok Anshar kepada Nabi Muhammad Saw ketika beliau tiba di Madinah setelah hijrah dari Makkah. Hadroh telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya Islam selama berabad-abad, dan pengaruh serta perannya masih terasa hingga saat ini.
Pelaksanaan Hadroh sering kali diadakan di berbagai lokasi seperti rumah, masjid, zawiyah-zawiyah sufi, atau tempat lain yang dianggap cocok. Dalam bahasa Arab, istilah “Hadroh” secara harfiah berarti “kehadiran” dan berasal dari akar kata “hadlaro-yahdluru-hadlran (hadlratan),” yang berarti “hadir” atau “kehadiran.” Ini mencerminkan makna ritual Hadroh, sebagai bentuk kehadiran spiritual yang kuat, di mana penyelenggara dan peserta merasa hadir di hadapan Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw.
Tujuan dan Fungsi Hadroh
Kesenian Hadroh bukan hanya merupakan bentuk seni yang dinikmati secara pribadi, tetapi sering kali dipertunjukkan kepada masyarakat sebagai bagian dari acara-acara keagamaan atau tradisi. Meskipun mendengarkan Hadroh dapat memberikan kesenangan, tujuan sebenarnya dari seni ini bukan hanya sebagai hiburan semata, melainkan sebagai bentuk syair yang mengandung pesan-pesan agama.
Diperkirakan bahwa seni Hadroh mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia pada abad ke-13 H. Seni ini dibawa oleh seorang ulama besar bernama Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al-Habsyi (1259-1333H/1839-1931 M) yang berasal dari negeri Yaman. Penting untuk diketahui bahwa Hadroh dan sholawat saling terkait, karena sholawat merupakan doa kepada Allah SWT untuk Nabi Muhammad SAW, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.
Seni tradisional Islam ini tidak hanya berkembang di Indonesia tetapi juga di berbagai negara di Asia, Timur Tengah, Afrika, dan di seluruh dunia di mana umat Islam ada. Hadroh adalah salah satu bentuk seni Islam yang berisi sholawat Nabi Muhammad SAW, yang bertujuan untuk menyebarkan ajaran agama Islam. Selain itu, Hadroh juga memiliki fungsi untuk membantu menghilangkan stres dan meningkatkan perilaku manusia. Selain itu, Hadroh juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan moralitas dan spiritualitas dalam kehidupan, serta sebagai alat untuk berdzikir kepada Allah SWT.
Hukum Hadroh Dalam Islam
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum Hadroh di dalam masjid ini. Beberapa ulama memperbolehkannya, sementara yang lain melarangnya.
Ulama yang mengizinkan untuk berargumen dengan dalil adalah sebagai berikut:
حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي وَضَعَّفَهُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ مَنِيْعٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوْعًا بِهَذَا وَهُوَ حَسَنٌ فَرَاوِيْهِ عِنْدَ التُّرْمُذِي وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا فَإِنَّهُ قَدْ تُوْبِعَ كَمَا فِي ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ – المقاصد الحسنة للسخاوي ص: 125
“Umumkanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan terbang” (HR Turmudzi, ia menilainya dlaif dan ulama yang lain juga mendlaifkannya). Namun ahli hadis al-Hafidz as-Sakhawi berkata bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Mani’ dan lainnya. Dengan demikian hadis ini berstatus hasan karena diperkuat (mutaba’ah) oleh riwayat lain”. (Al-Maqashid al-Hasanah 125).
Ibnu Hajar Al Haitami menyatakan:
وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا – الفتاوى الفقهية الكبرى – ج 10 / ص 298
“Hadits ini mengisyaratkan dibolehkannya menabuh terbang di masjid karena pernikahan. Jika masalah ini dapat diterima maka menabuh terbang di masjid selain karena nikah juga diqiyaskan dengan hukum tersebut (boleh). Hal tersebut disampaikan oleh ulama Salaf seperti Abu Zur’ah, Ibnu Abdi Salam, Ibnu Daqiq al-Id, Asy-Syairazi dan sebagainya” (Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra 10/298).
Sementara itu, para Ulama yang melarang untuk menafsirkan hadis di atas yang menyatakan bahwa rebana ditabuh di luar masjid:
ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ – اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻳﺼﺎﻥ ﻋﻦ ﺿﺮﺏ اﻟﺪﻑ: ﻓﻜﻴﻒ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ؟ (ﻗﻠﺖ) ﻟﻴﺲ اﻟﻤﺮاﺩ ﺃﻧﻪ ﻳﻀﺮﺏ ﻓﻴﻪ، ﺑﻞ ﺧﺎﺭﺟﻪ، ﻭاﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﻣﺠﺮﺩ اﻟﻌﻘﺪ. اﻩ.
Bukankah masjid tidak boleh ditabuh terbang, bagaimana mungkin diperintahkan menabuh terbang di masjid?
Dalam hadis ini, terdapat penjelasan bahwa terbangan (hadroh) tidak dimainkan di dalam masjid, melainkan di luar masjid. Perintah yang terdapat dalam hadis ini hanya berlaku untuk akad nikah yang dilakukan di dalam masjid. Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab seperti Al-Maqashid al-Hasanah, Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, I’anah Thalibin, dan Hasyiah Fathul Mu’in.
Dalam kitab al-Amru bi at-Ittiba’ wa an-Nahyu ‘an al-Ibtida’, Imam as-Suyuthi menjelaskan:
“Di antaranya (perkara-perkara bid’ah) adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duff (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barangsiapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid.”
Allah Ta’ala berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya.” (QS. an-Nur ayat 36).
Ekstrakurikuler Hadroh
Kegiatan ekstrakurikuler hadroh adalah salah satu kegiatan di sekolah yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar dan mengembangkan keterampilan dalam musik hadroh. Musik hadroh adalah jenis musik tradisional Islam yang berasal dari Timur Tengah dan umumnya dipertunjukkan dalam acara-acara keagamaan seperti pernikahan, sunatan, atau acara lainnya yang memiliki nuansa keagamaan.
Di kegiatan ekstrakurikuler hadroh, peserta didik akan diberikan pengetahuan mengenai ragam alat musik tradisional Islam, seperti rebana, marawis, hadroh, gendang, dan lain-lain. Disamping itu, mereka juga akan mempelajari pola irama dan keselarasan musik hadroh, serta mengasah keterampilan dasar dalam memainkan alat musik tersebut.
Kegiatan ekstrakurikuler hadroh di sekolah juga berperan dalam meningkatkan kesadaran agama dan kecintaan siswa terhadap musik hadroh. Selain itu, melalui kegiatan ini, siswa juga dapat belajar bekerja sama dalam grup musik hadroh, sehingga dapat meningkatkan keterampilan sosial dan keterampilan berkomunikasi mereka.
Kegiatan ekstrakurikuler hadroh memiliki manfaat yang signifikan bagi kesehatan fisik dan mental siswa. Selain meningkatkan kebugaran, keseimbangan, koordinasi, dan fleksibilitas tubuh, kegiatan hadroh juga berperan dalam mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kepercayaan diri siswa.
Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hadroh memiliki kesempatan untuk tampil dalam berbagai acara di sekolah, acara keagamaan, dan bahkan kompetisi hadroh antar sekolah atau wilayah. Melalui kegiatan ini, siswa dapat mendapatkan pengalaman dan pengakuan atas prestasi mereka dalam bidang hadroh. Selain itu, bagi siswa yang memiliki minat dan bakat di bidang musik hadroh, kegiatan ini juga dapat membantu mereka memperluas pengetahuan dan mengejar karir di bidang musik tradisional Islam di masa depan.
Kesimpulan
Hadroh adalah sebuah seni pertunjukan tradisional dalam budaya Islam yang memadukan musik, nyanyian, tari, dan gerakan tubuh yang memiliki makna spiritual dan religius. Sebagai bentuk pujian dan penghormatan kepada Nabi Muhammad, Hadroh sering diadakan dalam acara-acara keagamaan untuk mempererat kebersamaan dan silaturahmi di kalangan umat Islam. Secara historis, Hadroh telah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan terus berkembang menjadi bagian dari tradisi dan budaya Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana seni ini diperkenalkan oleh ulama dari Yaman pada abad ke-13 H.
Dalam Islam, hukum Hadroh masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama memperbolehkannya dengan syarat, sedangkan yang lain melarangnya terutama di dalam masjid. Hadroh adalah sebagai seni yang mengandung nilai-nilai keagamaan memiliki tujuan lebih dari sekadar hiburan, yaitu sebagai media dakwah, menghilangkan stres, meningkatkan moralitas dan spiritualitas, serta sarana berdzikir kepada Allah SWT. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler Hadroh di sekolah-sekolah berperan penting dalam mengajarkan keterampilan musik tradisional Islam kepada siswa, meningkatkan kesadaran agama, serta mengembangkan keterampilan sosial dan komunikasi.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)
-
Apa yang dimaksud dengan hadroh?
Hadroh adalah sebuah seni pertunjukan tradisional dalam budaya Islam yang memadukan musik, nyanyian, tari, dan gerakan tubuh yang memiliki makna spiritual dan religius.
-
Apa itu hadroh dalam Islam?
Hadroh adalah sebuah bentuk kesenian yang melibatkan seni tari dan/atau nyanyian dengan nuansa Islami yang disertai dengan irama rebana.
-
Hadroh untuk acara apa?
Hadroh adalah salah satu jenis musik tradisional Islam yang berasal dari Timur Tengah. Biasanya, musik ini dipertunjukkan dalam acara-acara keagamaan seperti pernikahan, sunatan, atau acara lain yang memiliki nuansa keagamaan.
-
Apa Perbedaan rebana dan hadroh?
Hadroh adalah jenis musik yang memanfaatkan alat musik rebana, sedangkan rebana sendiri adalah alat musik yang sering digunakan dalam musik hadroh serta beberapa jenis musik lain di wilayah Jawa Timur.
-
Apakah hadroh termasuk tradisi Islam?
Hadroh adalah salah satu aspek kebudayaan Islam yang memiliki nilai penting yang tinggi.
Tinggalkan komentar