STRUKTUR ORGANISASI
MANAJEMEN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Manajemen
Manajemen Universitas Global Nusantara terdiri dari beberapa organ, yaitu :
Majelis Wali Amanat
Ketua : Prof. Dr. Wahyudi, M.Soc.Sc.
Sekretaris : Prof. Dr. apt. Mamat Suramat, M.Sc.
Anggota MWA sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
- Bupati
- Rektor Universitas Global Nusantara
- Ir. Basuki Muslimin, M.Sc., Ph.D. (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Vivi L.P. Marsudi, S.I.P., Master (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Ir. Ben Priyatno, IPU (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Prof. Dr. Wahyudi, M.Soc.Sc. (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Dato’ Sri Prof. Dr.Tahir, M.B.A. (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Ir. Rohani Subarkah Yuniarto (Wakil Tokoh Masyarakat)
- Ir. Budi Karya Sumadi(Wakil Alumni)
- Yayan Warjiyo, S.E., M.Sc., Ph.D. (Wakil Alumni)
- Prof. Dr. apt. Mamat Suramat, M.Sc. (Wakil Dosen Guru Besar)
- Prof. dr. Rini Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D. (Wakil Dosen Guru Besar)
- Prof. Dr. Chairil Anwar (Wakil Dosen Guru Besar)
- Dr. Bobon Santoso, M.Soc.Sc. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
- Dr. dr. Ijul, M.Kes. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
- Supra Hamdani, M.Sc., Ph.D., Psikolog (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
- M. Nur Budiyanto (Wakil Tenaga Kependidikan)
- Ade Rahmat (Wakil Mahasiswa)
Tugas Majelis Wali Amanat:
- menetapkan Peraturan MWA;
- menetapkan kebijakan umum Unigon;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- mengesahkan noma dan tolok ukur penyelenggaraan Unigon;
- mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
- mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Unigon;
- mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
- melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
- menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di Unigon;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Unigon;
- melakukan penggalangan dana;
- bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri
Senat Akademik
Ketua : Prof. Dr. Suswati, S.H., M.Hum.
Sekretaris : Dr. Ir. Enda Ungu, DEA.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unigon yang menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Tugas SA berdasarkan PP No 67 Tahun 2023 Tentang Statuta Unigon dan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2023 Tentang OTK Unigon :
- Memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA.
- Menyusun kebijakan Unigon dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor.
- Memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi.
- Memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi.
- Memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor.
- Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik Unigon.
- Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian Unigon dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun.
- Menyusun kebijakan Unigon dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai Unigon.
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan.
- Melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik.
- Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
- Membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bersama Rektor menyusun RIK.
- Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Dewan Guru Besar
Ketua : Prof. Dr. Ir. Maulana Aldiyasa, M.Sc.
Sekretaris : Prof. Dr. M. Naufal, M.A.
Komisi I (Bidang Pengembangan Akademik dan Keilmuan)
Ketua : Prof. Ir. Yusuf, Ph.D.
Sekretaris : Prof. Enggar Asmara, M.Si., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
Komisi II (Bidang Organisasi dan Wawasan Kebangsaan)
Ketua : Prof. Dr. Kaspan, MA., MM.
Sekretaris : Prof. Ari Lesmana, M.Si., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
Komisi III (Bidang Etika Moral dan Ke-Unigon-an)
Ketua : Prof. Drs. Kusman, MBSc., Ph.D.
Sekretaris : Prof. dr. Johanes, Sp.A(K), M.P.H., Ph.D
Dewan Guru Besar selanjutnya disebut DGB merupakan organ universitas yang bertindak sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi Unigon bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
Tugas DGB berdasar Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Global Nusantara No. 1 Tahun 2019 tentang Dewan Guru Besar Univesitas Global Nusantara adalah :
- Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Universitas terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
- Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Universitas terkait pengembangan ilmu;
- Menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
- Menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika Universitas;
- Menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Global Nusantara-an beserta implementasinya;
- Memberikan rekomendasi pemberian Unigon Award dan Anugrah Bupati kepada Rektor.
Pimpinan Universitas
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Universitas Global Nusantara Sesuai Peraturan Rektor Unigon Nomor 21 Tahun 2023